31 Desember 2011

Perihal Penuntut Umum

  • Lembaga Penuntut Umum

    Pada Pasal 1 butir 7KUHAP tercantum definisi penuntutan. Penuntutan adalah tindakan penuntut umum untuk melimpahkan perkara pidana ke pengadilan negeri yang berwenang dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini dengan permintaan supaya diperiksa dan diputuskan oleh hakim disidang pengadilan.”

    Dalam hal-hal untuk memperoleh putusan hakim agar terhadap seseorang dijatuhi pidana (tuntutan pidana) inisiatifnya adalah pada perseorangan, yaitu pada pihak yang dirugikan.

    Lama kelamaan system ini ini menunjukan kekurangan-kekurangan yang menyolok. Penuntutan secara terbuka (accusatory murni), dengan sendirinya telah menyebabkan penunututan kesalahan seseorang menjadi lebih sulit, sebab yang bersangkutan segera akan mengetahui dalam keseluruhannya, semua hal yan g memberatkan dirinya, sehingga demikian ia akan memperoleh kesempatan untuk menghilangakan sebanyak mungkin bukti-bukti atas kesalahannya.

    Sifat perdata dari penuntutan tersebut menyebabkan pula bahwa kerap kali sesuatu tuntutan pidana tidak dilakukan oleh orang yang dirugikan, karena ia takut terhadap pembalan dendam atau ia tidak mampu untuk mengungkapkan kebenaran dari tuntutan nya, sebab kekurangan alat-alat pembuktian yang diperlukan. Atas alas an inilah maka pemerintah yang bertanggung jawab terhadap pembinaan peradilan yang baik telahdan menyerahkan kepada suatu badan Negara. Yang khusus diadakan untuk itu adalah openbaar ministrie atau openbaar aanklager, yang kita kenal sebagai penuntut umum.

    Tugas Dan Wewenang Penuntut Umum

    Di dalam pasal 13 KUHAP dinyatakan bahwa penuntut umum adalah Jaksa yang diberi wewenang untuk melakukan penuntutan dan melaksanakan penetapan hakim. Selain itu, dalam Pasal 1 Undang-Undang Pokok Kejaksaan (UU No. 15 tahun 1961) menyatakan, kejaksaan RI selanjutnya disebut kejaksaan adalah alat Negara penegak hokum yang terutama bertugas sebagai Penuntut Umum. Menurut Pasal 14 KUHAP, Penuntut Umum mempunyai wewenang:

    1. Menerima dan memeriksa berkas perkara penyidikan dari penyidik atau pembantu penyidik;
    2. Mengadakan prapenuntutan apabila ada kekurangan pada penyidikan dengan memperhatikan ketentuan pasal 110 ayat 3 dan ayat 4 dengan memberi petunjukdalam rangka menyempurnakan penyidikan dan penyidik.
    3. Memberikan perpanjangan penahanan, melakukan penahanan lanjutan atau mengubah status tahanan setelah perkaranya dilimpahkan oleh penyidik;
    4. Membuat surat dakwan;
    5. Melimpahkan perkara kepengadilan;
    6. Menyampaikan pemberitahuan kepada terdakwa tentang ketentuan dan waktu perkara disidangkan yang disertai surat panggilan, baik kepada terdakwa maupun kepada saksi, untuk dating pada sidang yang telah ditentukan;
    7. Melakukan penuntutan;
    8. Menutup perkara demi kepentingan hokum;
    9. Mengadakan tindakan lain dalam lingkup tugas dan tanggung jawab sebagai penuntut umum menurut undang-undang;
    10. Melaksanakan penetapan hakim.

  • Di dalam penjelasan pasal tersebut dikatakan, bahwa yang dimaksud dengan tindakan lain adalah antara lain meneliti identitas tersangka, barang bukti dengan memperhatikan secara tegas batas wewenang dan fungsi antara penyidik, penuntut umum dan pengadilan.

    Setelah Penuntut Umum hasil penyidikan dari penyidik, ia segera mempelajarinya dan menelitinya dan dalam waktu 7 hari wajib memberitahuakan kepada penyidik apakah hasil penyidikan itu sudah lengkap atau belum. Dalam hal hasil penyidikan ini ternyata belum lengkap, penuntut umum mengebalikan berkas perkara kepada penyidik disertai petunjuk tentang hal yang harus dilakukan untuk melengkapi dan dalam waktu 14 hari sejak tanggal penerimaan berkas, penyidik sudah harus menyampaikan kembali berkas yang perkara kepada penuntut umum (pasal 138 KUHAP).

    Setelah Penuntut Umum menerima kembali hasil penyidikan yang lengkap dari penyidik, ia segera menentukan apakah berkas perkara sudah memenuhi persyaratan untuk dapat atau tidak diadakan penuntutan.

    1 komentar: